Pelajaran 4: الثوابت والمتغيرات - Ats-Tsawabit (Yang Tetap) dan Al-Mutaghayyirat (Yang Berubah)

Teks Arab (dari PDF asli)

هُوَ الْعِلْمُ بِعَلَامَاتِ السَّاعَةِ الَّتِي هِيَ الرُّكْنُ الرَّابِعُ مِنْ أَرْكَانِ الدِّينِ، كَمَا جَاءَ ذَلِكَ فِي حَدِيثِ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَيَنْقَسِمُ اسْمًا إِلَى قِسْمَيْنِ:

1. الثَّوَابِتُ. وَهِيَ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ اسْمُ الشَّرِيفَةِ (الْعِلْمِ) مَعْرِفَةُ الْإِحْسَانِ (الْإِسْلَامِ)، وَمَرَاتِبِ الْإِيمَانِ (الْإِسْلَامُ) وَهُوَ مَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ اسْمُ الشَّرِيفَةِ قِسْمَانِ.

2. الْمُتَغَيِّرَاتُ. أَوْ فِقْهُ التَّحَوُّلَاتِ، أَوْ فِقْهُ، وَالْمَعْنَى الْمُسَمَّى بِالْمُتَغَيِّرَاتِ التَّحَوُّلَاتِ الْمُتَعَدِّدَةِ مَعْرِفَةُ الْعَلَامَاتِ السَّاعَةِ.

Terjemahan Lengkap

Pelajaran keempat ini merupakan inti dari seluruh bangunan kitab An-Nubdzhah Ash-Shughra. Imam Al-Habib Abu Bakar memperkenalkan konsep fundamental dalam fiqih at-tahawwulat, yaitu pembagian ilmu tentang tanda-tanda Hari Kiamat ke dalam dua kategori besar: ats-tsawabit (yang tetap) dan al-mutaghayyirat (yang berubah).

Definisi dan Pembagian

Ilmu tentang tanda-tanda Hari Kiamat — yang merupakan rukun keempat dari rukun-rukun agama, sebagaimana ditegaskan dalam Hadits Jibril عليه السلام — terbagi menjadi dua bagian utama:

1. Ats-Tsawabit (الثوابت) — Yang Tetap / Ketetapan

Ats-tsawabit adalah sesuatu yang tetap dan konstan — yang tidak berubah sepanjang zaman, karena ia bersumber dari:
- As-Sunnah at-Taqwiyyah (السنة التقوية) — yaitu Sunnah yang berfungsi sebagai penguat prinsip-prinsip Syar'i.
- As-Sunnah at-Tadzkariyyah (السنة التذكارية) — yaitu Sunnah yang berfungsi sebagai peringatan bagi umat manusia.

Ats-tsawabit terkait dengan:
- Rukun ilmu (iman) — keyakinan yang tidak boleh berubah.
- Rukun amal (perbuatan/ibadah) — amal saleh yang konstan waktunya.
- Keimanan (الإيمان) — yang memiliki tingkatan/martabat.
- Islam — yang merupakan kerangka lahir.

Ciri utama ats-tsawabit adalah: tetap, konstan, dan universal untuk sepanjang zaman. Contoh: wajibnya shalat lima waktu, wajibnya menutup aurat, haramnya zina, dan sebagainya.

2. Al-Mutaghayyirat (المتغيرات) — Yang Berubah / Perubahan

Al-mutaghayyirat adalah perubahan-perubahan yang terjadi pada alam, manusia, dan kehidupan — yang mengikuti perubahan zaman, tempat, dan kondisi. Dalam konteks kitab ini, al-mutaghayyirat disebut juga dengan:

Disebut juga dengan fiqih masa-masa kritis (fiqih al-fitan wa al-hawarid). Al-mutaghayyirat terkait dengan:

Signifikansi Pembagian Ini

Pembagian ini menjadi sangat penting karena:

  1. Untuk menjaga ortodoksi: Ats-tsawabit memastikan bahwa prinsip-prinsip Syar'i tidak boleh berubah atau dikompromikan.
  2. Untuk menghadapi realitas: Al-mutaghayyirat memberikan kerangka untuk memahami dan merespons perubahan zaman dengan tetap berpegang pada ats-tsawabit.
  3. Untuk menjaga keseimbangan: Seorang Muslim tidak boleh menjadi rigid (kaku) yang mengabaikan perubahan zaman, dan tidak boleh menjadi liberal (longgar) yang meninggalkan prinsip Syar'i.

Hubungan dengan Sumber Hukum Islam

Kedua konsep ini bersumber dari:
- Al-Quran — yang memuat ayat-ayat tentang prinsip tetap (ats-tsawabit) dan ayat-ayat tentang perubahan (al-mutaghayyirat).
- As-Sunnah — yang menjelaskan dan merinci keduanya.
- Ijma' (kesepakatan ulama) dan Qiyas (analogi hukum) — yang digunakan untuk merespons perubahan baru.

Kaidah Dasar

Imam Al-Habib menetapkan kaidah dasar:

"Yang tetap (ats-tsawabit) tidak berubah dengan perubahan zaman; yang berubah (al-mutaghayyirat) membutuhkan pemahaman baru yang sesuai dengan zamannya."

Kaidah ini menjadi pijakan untuk semua pembahasan selanjutnya, termasuk fiqih at-tahawwulat.

Catatan

Wallahu a'lam bish-shawab.